Senin, 20 April 2026 11:00:55
Selamat Datang di Website Garda Buruh Migran Indonesia Informasi Berkala

REGULASI

No. Judul Deskripsi Lihat
1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Negara Menjamin Hak, Kesempatan, Dan Memberikan Pelindungan Bagi Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi Untuk Memperoleh Pekerjaan Dan Penghasilan Yang Iayak, Baik Di Dalam Maupun Di Luar Negeri Sesuai Dengan Keahlian, Keterampilan, Bakat, Minat, Dan Kemampuan. Calon Pekerja Migran Indonesia Adalah Setiap Tenaga Kerja Indonesia Yang Memenuhi Syarat Sebagaipencari Kerja Yang Akan Bekerja Di Luar Negeri Dan Terdaftar Di Instansi Pemerintah Kabupaten/ Kota Yang Bertanggung Jawab Di Bidang Ketenagakerjaan.

Pengunjung

44

...

Hari Ini

12

...

Kemarin

213

...

Seminggu

460

...

Bulan Ini

1967

...

Tahun Ini

20112

...

Total

...

Tentang GARDA BMI :

GARDA Buruh Migran Indonesia (GARDA BMI) berawal dari berbagai permasalahan yang dialami Buruh dan Pekerja Migran Indonesia ,maka lahirlah gerakan untuk memperjuangkan nasib dan kepentingan Buruh dan Pekerja Migran Indonesia serta mencari solusi dari berbagai masalah yang dihadapi mereka baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Gerakan perjuangan tersebut awalnya dilakukan oleh individu-individu pegiat dan aktivis yang konsen terhadap isu-isu dan permasalahan buruh dan pekerja migran Indonesia .

Kontak Kami

Jalan Raden Saleh I No. 07A Kenari, Kec. Senen Jakarta Pusat

Jakarta Pusat, 10430

info@gardabmi.or.id

+6282121966782

+6282121966782

GBMI